artikel bisnis
2:29 am - Sunday May 20, 2012

Prostitusi: Lahan Bisnis Mulai dari Mucikari hingga Oknum Aparat Pemerintah

Tuesday, 28 September 2010, 14:26 | Berita Bisnis | 0 Comment | Read 43 Times
by Saudagar Bugis

Bisnis ProstitusiArtikel ini bukan mengajak anda atau mengajari anda menjalankan bisnis gigolo, tapi sekedar menginformasikan bahwa bisnis prostitusi di Lokalisasi Dolly/Jarak, Surabaya, Jawa Timur, sudah menjadi mata rantai yang saling mengait.

Tidak hanya melibatkan pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari, namun oknum aparat pemerintah mulai dari RT/RW, kelurahan hingga kecamatan pun menikmati hasil bisnis ini.

Bagi PSK, bisnis ini mampu membuat mereka meraup puluhan juta rupiah; begitu juga dengan mucikari. Bahkan mucikari yang merangkap berjualan bisa meraup keuntungan berlipat. Dalam sehari, jika kondisi ramai, setiap wisma bisa menghabiskan tiga krat bir.

Harga per krat bir yang dibeli dari distributor sekitar Rp 160.000 untuk bir hitam atau Rp 12.000 per botol. Sedangkan bir putih dibeli dari distributor Rp 11.500 per botol. Dari setiap botol bir ini sang mucikari bisa mengambil keuntungan hingga Rp 10.000 dan bisa berlipat dilihat dari pelanggan.

Adapun aparat pemerintah bisa meraup uang dari sejumlah prosedur yang harus dipenuhi para mucikari.

Di awal mendirikan wisma, misalnya, para mucikari harus membayar tarikan izin usaha yang besarnya Rp 2 juta per wisma. Uang ini dibayarkan kepada RT/RW setempat yang konon katanya dari RW uang ini untuk muspika seperti camat, kepolisian dan koramil.

Izin saja tidak cukup untuk melanggengkan bisnis ini. Setiap tahun para mucikari harus membayar lagi uang Rp 185 ribu untuk pemutihan usaha.

Jika dalam perjalanan waktu wisma beralih tangan ke orang lain,maka  sang mucikari yang baru juga harus membayar Rp 225.000. Jumlah ini belum termasuk tarikan-tarikan kecil seperti membayar semacam pengumuman berisi kesepakatan bersama antar-RW yang tertulis dalam kertas laminating. Juga, plakat-plakat yang ditempel di dinding seperti plakat bertulis ‘TNI dilarang masuk tempat ini’.

Bagaimana jika menolak membayar aturan itu? Menurut salah seorang mucikari, Han, para mucikari yang mokong itu harus siap-siap saja mendapat teguran atau dicabut usahanya.

Selain tarikan tersebut, ada tarikan ‘insidentil’ yang nilainya cukup besar. Uang insidentil ini diberikan kepada petugas keamanan yang berpatroli setiap malam.

Seperti diketahui, setiap melewati pukul 23.00 WIB atau ketika alarm sudah dibunyikan, aktivitas wisma harus usai, termasuk karaoke.

Bagi yang nekat meneruskan, harus siap-siap merogoh koceknya untuk uang kontrol kepada petugas keamanan. Sekali kedapatan menerima tamu di atas jam itu, harus membayar Rp 8.000 sebagai uang kemananan. Itu pun dibayar setelah ada pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Khusus di kawasan Dolly, besaran denda ini menjadi Rp 25.000. Namun itu hanya dibayar satu kali oleh mucikari, bukan tamu. Tetapi jangan salah, meski dibayar mucikari, sudah dihitung potongan per bulan yang harus dibayarkan PSK kepada mucikari.

Dari berita yang diturunkan oleh Kompas.com tersebut, Bisnis prostitusi rupanya tak bisa lekang dari negeri ini, bagaimana tidak, jika oknum-oknum tertentu mendapat kucuran kenikmatan dari bisnis ini, padahal banyak sekali bisnis yang bisa dijalankan di era seperti sekarang ini selain bisnis prostitusi tersebut.

Keyword:

Tinggalkan Komentar

Dapatkan info Bisnis Terbaru, masukkan email anda di sini:


Dikirim oleh FeedBurner

Translate This Blog

Pagerank

Powered by  MyPagerank.Net

Arsip Artikel

Saudagar Bugis

Prostitusi: Lahan Bisnis Mulai dari Mucikari hingga Oknum Aparat Pemerintah